Mata Kuliah : HUMANITARIANISME DAN INTERVENSI
KEMANUSIAAN
Tanggal : 27 Januari 2014
Istilah humanitarianisme
memang sulit untuk dijelaskan namun apabila dikaji lebih jauh humanitarianisme
merupakan suatu prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung
dalam hak asasi manusia dimana termasuk ke dalamya adalah
pelarangan penganiayaan terhadap warga sipil maupun pengakuan hak-hak
asasi manusia itu sendiri. Humanitarianisme sering dikaitkan dengan intervensi
kemanusiaan. Intervensi kemanusiaan merupakan upaya pencegahan atau penghentikan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan kekuatan-kekuatan tertentu, baik itu
dengan kekuatan diplomatik dan militer di suatu negara dengan atau tanpa
persetujuan negara yang mengalami konflik internal tersebut. Intervensi
kemanusiaan timbul ketika suatu negara dirasa tidak mau atau tidak mampu
melaksanakan tanggung jawabnya untuk melindungi serta memulihkan pelanggaran
HAM warga negaranya sendiri sehingga tanggung jawab tersebut diambil alih oleh
dunia internasional. Dari sini timbullah perdebatan apakah memang intervensi
kemanusiaan ini memang kewajiban dunia internasional sebagai kewajiban moral
untuk membantu memperbaiki situasi suatu negara untuk menjadi lebih baik
ataukah suatu cara untuk melegalisasi dan mencampuri kedaulatan suatu negara
sehingga menimbulkan banyak pertentangan mengenai adanya intervensi kemanusiaan
itu sediri.
The case for humanitarian intervention : The legal
argument and the moral case
Hak hukum yang legal mengenai intervensi kemanusiaan
bersandar pada dua hal yaitu Piagam PBB tahun 1945 tentang komitmen negara
untuk melindungi hak asasi manusia dan adanya hak intervensi kemanusiaan yang
terkandung dalam hukum adat internasional (customary
international law). Menjunjung tinggi
hak asasi manusia dianggap sama pentingnya dengan menjunjung tinggi perdamaian
dan keamanan internasional. Dalam Piagam PBB juga disebutkan bahwa perlindungan
hak asasi manusia menjadi salah satu tujuan utama dari sistem PBB. Oleh sebab
itu secara tidak langsung berbagai cara dilegalkan untuk mendukung intervensi
kemanusiaan ini termasuk penggunaan kekuatan (power) di dalamnya. Terlepas dari masalah hukum, terdapat satu
pemicu lain yaitu adanya kewajiban moral untuk turut campur tangan dalam
masalah adanya genocide dan
pembunuhan massal yang terjadi pada warga sipil. Teson, 2003 dalam Bellamy
Wheeller berpendapat bahwa kedaulatan suatu negara berasal dari adanya tanggung
jawab untuk melindungi warga negaranya dan ketika suatu negara gagal
melaksanakan tanggung jawabnya tersebut maka kebenaran kedaulatannya akan ikut
hilang. Pendapat lain mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia
sekaligus memiliki tugas untuk menegakkan hak-hak asasi yang lain dan di era
globalisasi ini segala hal begitu terintegrasi sehingga apabila terjadi
pelanggaran HAM di suatu negara secara besar-besaran maka akan memiliki efek
bagi yang lainnya yaitu timbulnya kewajiban moral intervensi kemanusiaan dimana
setiap individu berhak atas perlindungan sekecil-kecilnya dari berbagai bahaya oleh
sesamanya.
The case against humanitarian intervention
Terdapat tujuh kunci pertentangan terhadap intervensi
kemanusiaan yang banyak dijelaskan oleh kaum Realist, Liberals, Post-colonial
theorists dan lainnya sebagai berikut :
1. No basis for humanitarian intervention in
international law
Tidak adanya dasar untuk
intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional juga diperkuat dengan adanya
larangan penggunaan kekuatan (power)
oleh Dewan Keamanan PBB selain untuk self-defence
dan semuanya itu sudah diatur secara terperinci dalam Piagam PBB.
2. State do not intervene for primarily humanitarian
reason
Negara tidak mencapuri
urusan negara lain semata-mata hanya karena alasan kemanusia. Mereka memiliki
berbagai macam motif yang lain demi kepentingan nasionalnya.
3. State are not allowed to risk the lives of their
soldier to save strangers
Kaum realis berpendapat
bahwa negara tidak boleh mengizinkan mengambil resiko nyawa tentaranya sendiri
untuk menyelamatkan orang asing dimana setiap warga negara merupakan tanggung
jawab negara itu sendiri dan segala permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan
pribadi negara itu sendiri.
4. The problem of abuse
Dengan tidak adanya
mekanisme berimbang mengenai diperbolehkan atau tidaknya intervensi
kemanusiaan, maka akan timbul berbagai peyalahgunaan menyangkut motif sesungguhnya
pelaksanaan intervensi kemanusiaan. Menjadikan negara dengan power tinggi akan dengan mudah turut
campur terhadap permasalahan negara yang lemah.
5. Selectivity of response
Negara selalu menerapkan
prinsip-prinsip intervensi kemanusiaan secara selektif sehingga megahsilkan
berbagai kebijakan yang tidak konsisten karena segala perilaku negara
ditentukan oleh pemerintah dengan segala hal yang diertaruhkan.
6. Disagreement about moral principles
Adanya ketidaksepakatan
mengenai prinsip-prinsip moral menjadikan para kaum pluralist menentang
intervensi kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa intervensi kemanusiaan tidak
dapat digunakan untuk menghadapi perbedaan pendapat mengenai pelanggaran hak
asasi manuia karena akan dapat menjadikan negara-negara yang kuat akan bebas
memaksakan nilai-nilai moral yang ditentukan berdasarkan nilai budaya mereka
sendiri terhadap yang lemah.
7. Intervention does not work
Kritik terakhir menegaskan
bahwa dengan cara apapun, intervensi salah satunya, tidak dapat megubah
demokrasi yang ada di suatu negara. Hak asasi manusia tidak dapat dengan murni
ditanamkan apabila dibentuk dari pihak luar. Oleh karena itu, pelanggaran HAM
yang terjadi hendaknya diselesaikan oleh masyarakat yang tertindak tersebut
dengan merubah sistem pemerintahan.
The 1990s: A golden era of humanitarian intervention?
Era 1990 menjadi era keemasan intervensi kemanusiaan karena di masa ini pemikiran suatu negara untuk melindungi negara asing yang terancam mulai berkembang. Selain itu jumlah intervensi kemanusiaan di dunia internasional begitu banyak dan meningkat drastis di era ini. Beberapa contohnya misalnya intervensi NATO ke Kosovo pada 1999, intervensi militer AS di Somalia pada 1992, intervensi Perancis ke Rwanda pada 1994 dan sebagainya. Walaupun beberapa intervensi yang dilakukan berdasarkan motif keprihatinan kemanusiaan namun pada prakteknya beberapa lainnya juga dilakukan atas dasar motif lain, misalnya saja kepentingan nasional negara itu sendiri. Legalitas dan legitimasi mengenai intervensi kemanusiaan muncul pada tahun 1990an berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB Bab VII, yaitu dunia internasional melalui DK PBB berhak melakukan intervensi apabila terjadi pelangaran HAM yang berat di suatu negara atau kondisi dimana terjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Intervensi cenderung lebih sukses meminimalisir dan menghentikan pembuuhan secara langsung, mengatasi kekerasan dan penderitaan manusia. Namun untuk membangun perdamaian dan kemanaan serta perlindungan hak asasi manusia dalam jangka panjang dirasa kurang efektif.
The Resonsibility to Protect
Semua perdebatan yang terjadi tersbut akhirnya melahirkan suatu konsep pada tahun 2001 yang dikenal dengan The Responsibility of Protect oleh Internasional Commsion on Intervention and States Sovereignty (ICISS), yang merupakan suatu konsep yang mengemukakan bahwa intervensi kemanusiaan merupakan sebuah tanggung jawab bagi masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang memadai untuk melindungi hak asasi manusia dan terancamnya kestabilan internasional. The Responsibility of Protect merubah fokus perdebatan antara sovereignty versus human right menjadi bagaimana cara terbaik melindungi manusia dari berbagai ancaman kemusnahan massal.
Referensi :
Wheeler J. Nicholas & Bellamy J. Alex. 2001. Humanitarian
Intervention in World Politics dalam Baylis
.John & Smith Steve The Globalization of World Politics. Oxford University
Press, New York 2001. Chapter 30
Welsh M. Jenifer. 2004. Humanitarian Intervention and Interntional Relations. Oxford University
Press, New York 2004
Zimmermann, Dominik. 2014. Why is The Practice of Humanitarian
Intervention so Controversial?
http://enzoscivo.blogspot.com/2011/04/keuntungan-dan-kekurangan-intervensi.html
1 komentar:
Bet on Baccarat - Febcasino
Bet on Baccarat. We have all 바카라 사이트 of the basics, and septcasino the worrione casino table has everything you'd expect to Bet on Baccarat with Febcasino.
Post a Comment