My Beloved Family

My Beloved Family
"The love of a family is life's greatest blessing" -anonim-

Saturday, August 1

Nuclear Weapon (+) Support



Mata Kuliah    : PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL        
Tanggal           : 04 Desember 2014     

Energi nuklir merupakan sumber daya energi tingkat tinggi yang dapat diperoleh banyak manfaatnya apabila dioptimalkan. Salah satu bentuk pengoptimalan energi nuklir yaitu dalam bentuk senjata nuklir. Senjata nuklir merupakan senjata yang mendapat tenaga dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat. Rencana untuk membuat bom uranium dimulai sejak tahun 1939 ketika Albert Einstein menyampaikan teori bahwa reaksi rantai nuklir yang tidak terkontrol memiliki potensi besar untuk dijadikan senjata pembunuh massal. Dewasa ini sudah banyak negara terbukti berhasil mengembangkan nuklir baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) dibuat sebagai suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 untuk tujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir. Banyaknya isu yang berkembang mengenai kepemilikan senjata nuklir ilegal menimbulkan pro kontra perlukah pengembangan energi nuklir bagi tiap negara terutama negara non NPT? Berikut penulis akan mencoba menguraikan alasan dukungan mengenai pengembangan senjata nuklir terutama bagi negara non NPT. 

Kesamaan Hak Setiap Negara 
Warga negara, atau dalam sekala besar negara, memiliki hak dan kedudukan yang sama. Adanya kesamaan hak setiap negara menjadikan suatu negara seharusnya bebas menentukan pilihan ataupun mengembangkan dirinya. Hak tersebut meliputi pengembangan persenjataan nuklir. Dengan garis besar, pengembangan persenjataan tersebut tetap harus didasari prinsip untuk perdamaian dan bermoral. 

Adanya Propaganda dalam NPT 
Terdapat lima negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir, yang sekaligus lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Perancis, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Soviet (diteruskan oleh Rusia), Britania Raya (1968), dan Amerika Serikat (1968). Lima negara pemilik senjata nuklir atau Nuclear Weapon States (NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain. Negara-negara non-NWS pun setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.Negara NWS ini menekankan pencegahan perluasan senjata nuklir, juga memaksa negara-negara pemilik senjata nuklir untuk melucuti senjatanya. Negara-negara pemilik senjata nuklir, khususnya Amerika, Perancis dan Inggris sejak awal mengambil sikap politik ganda dalam menyikapi perjanjian ini. Sejatinya negara-negara ini tidak ingin ada perlucutan senjata nuklir dan pelarangan perluasan senjata ini, dengan maksud untuk memonopoli teknologi nuklir.

Dewan Keamanan Tidak Optimal Menciptakan Keamanan 
Urgensi perjanjian persenjataan nuklir ini muncul dari posisi dan peran senjata nuklir dalam perimbangan politik dan keamanan internasional. Dewan keamanan yang ada tidak mampu melindungi negara-negara dari serangan negara lain dan dapat menjamin suatu negara tidak menyerang satu sama lainnya dalam sistem internasional. Terbukti dengan banyaknya perang antar negara, misalnya Israel yang bisa leluasa melakukan penyerangan ke Jalur Gaza, Palestina atau antar negara anggota dewan keamanan sendiri (AS dengan Iran) sehingga hal itu menuntut suatu negara untuk mampu menjamin keamanannya sendiri. 

Peningkatan Persenjataan sebagai Sarana Melindungi Negara 
Sebenarnya alasan sejumlah negara mengembangkan senjata nuklir adalah karena negara-negara besar seperti Amerika Serikat, terus memproduksi senjata-senjata nuklir baru. Untuk itulah cukup banyak negara yang melakukan uji coba nuklir. Uji coba nuklir adalah eksperimen menggunakan senjata nuklir, untuk mengetahui tenaga destruktif yang sebenarnya. Terkadang, uji coba ini digunakan untuk unjuk gigi negara yang sedang bersaing atau terancam perang. Uji coba nuklir Korea Utara salah satunya. Namun tujuan sebenarnya dari uji coba ini adalah untuk melindungi negara dengan menunjukkan bahwa negara memiliki tingkat keamanan yang sama atau bahkan lebih tinggi untuk menghindari peperangan. Sealin itu, perkembangan persenjataan suatu negara merupakan tolak ukur tingginya kekuatan dan perkembangan teknologi (power) di negara tersebut.

Balance of Power, No War
Dengan adanya kepemililkan senjata nuklir, merupakan bentuk suatu negara untuk menguatkan dan mengembangkan dirinya agar dapat setara dengan negara yang lain (balance). Dan apabila kekuatan sudah setara, maka perang akan dapat diminimalkan karena aturan no first use tidak dengan mudah atau rentan dilanggar lagi. Hal tersebut dikarenakan suatu negara mempertimbangkan balanceof power atau kesetaraan kekuatan, dalam hal ini sama-sama memiliki persenjataan nuklir yang tinggi resiko dan berbahaya apabila digunakan menyerang satu sama lain.  

Konklusi
Dunia yang bebas nuklir tidak mendorong perdamaian dunia. Terbukti perang sudah banyak terjadi ketika pengembangan persenjataan nuklir belum dimulai. Negara-negara non nuklir yang kebanyakan berasal dari anggota Gerakan Non Blok (GNB) menyadari tujuan dan politik sepihak negara-negara Barat untuk memonopoli teknologi nuklir. Oleh sebab  itu kebanyakan dari negara tersebut mengembangkan nuklir secara ilegal. Kesetaraaan pengakuan dan pemilikan persenjataan nuklir, dalam hal ini pada negara non NPT justru dapat menjadikan perdamaian dan menghindarkan peperangan karena hal tersebut dapat menciptakan balance of power. Selain itu, dibutuhkan atau tidaknya senjata nuklir untuk digunakan ke depannya tetap harus disiapkan untuk melindungi negara itu sendiri dari ancaman negara lain yang sudah jelas memiliki perkembangan nuklir yang tinggi di bidang persenjataannya. Jadi pada intinya, persenjataan nuklir ini lebih digunakan ke arah pertahanan keamanan dengan cara menunjukkan eksistensi diri dalam pengembangan persenjataan nuklir.

 
Referensi : 
http://www.akhirzaman.info/menukonspirasi/depopulasi/tsunami/119-tsunami-aceh.html
 

0 komentar:

Post a Comment