Mata Kuliah : PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL
Tanggal : 04 Desember 2014
Energi nuklir merupakan
sumber daya energi tingkat tinggi yang dapat diperoleh banyak manfaatnya
apabila dioptimalkan. Salah satu bentuk pengoptimalan energi nuklir yaitu dalam
bentuk senjata nuklir. Senjata nuklir merupakan senjata yang mendapat tenaga dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat. Rencana untuk membuat
bom uranium dimulai sejak tahun 1939 ketika Albert Einstein menyampaikan teori bahwa reaksi
rantai nuklir yang tidak terkontrol memiliki potensi besar untuk dijadikan
senjata pembunuh massal. Dewasa ini sudah banyak negara terbukti berhasil
mengembangkan nuklir baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) dibuat sebagai suatu perjanjian yang ditandatangani
pada 1 Juli 1968 untuk tujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir. Banyaknya isu yang berkembang mengenai kepemilikan
senjata nuklir ilegal menimbulkan pro kontra perlukah pengembangan energi
nuklir bagi tiap negara terutama negara non NPT? Berikut penulis akan mencoba
menguraikan alasan dukungan mengenai pengembangan senjata nuklir terutama bagi
negara non NPT.
Kesamaan
Hak Setiap Negara
Warga negara, atau dalam sekala besar negara,
memiliki hak dan kedudukan yang sama. Adanya kesamaan hak setiap negara
menjadikan suatu negara seharusnya bebas menentukan pilihan ataupun
mengembangkan dirinya. Hak tersebut meliputi pengembangan persenjataan nuklir.
Dengan garis besar, pengembangan persenjataan tersebut tetap harus didasari
prinsip untuk perdamaian dan bermoral.
Adanya Propaganda dalam NPT
Terdapat lima negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk
memiliki senjata nuklir, yang sekaligus lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB
yaitu Perancis, Republik Rakyat Tiongkok, Uni Soviet (diteruskan oleh Rusia),
Britania Raya (1968), dan Amerika Serikat (1968). Lima negara pemilik senjata nuklir atau Nuclear Weapon States (NWS)
ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak
nuklir ke negara lain. Negara-negara non-NWS pun setuju untuk tidak meneliti
atau mengembangkan senjata nuklir.Negara NWS ini menekankan pencegahan perluasan senjata nuklir, juga memaksa
negara-negara pemilik senjata nuklir untuk melucuti senjatanya. Negara-negara pemilik
senjata nuklir, khususnya Amerika, Perancis dan Inggris sejak awal mengambil
sikap politik ganda dalam menyikapi perjanjian ini. Sejatinya negara-negara ini
tidak ingin ada perlucutan senjata nuklir dan pelarangan perluasan senjata ini,
dengan maksud
untuk memonopoli teknologi nuklir.
Dewan
Keamanan Tidak Optimal Menciptakan Keamanan
Urgensi perjanjian persenjataan nuklir ini muncul dari posisi dan
peran senjata nuklir dalam perimbangan politik dan keamanan internasional. Dewan keamanan yang ada tidak mampu melindungi negara-negara dari serangan negara lain dan dapat
menjamin suatu negara tidak menyerang satu sama lainnya dalam sistem
internasional. Terbukti dengan
banyaknya perang antar negara, misalnya Israel yang bisa leluasa
melakukan penyerangan ke Jalur Gaza, Palestina atau
antar negara anggota dewan keamanan sendiri (AS dengan Iran) sehingga hal itu menuntut suatu negara untuk mampu menjamin keamanannya
sendiri.
Peningkatan
Persenjataan sebagai Sarana Melindungi Negara
Sebenarnya
alasan sejumlah negara mengembangkan senjata nuklir
adalah karena negara-negara besar seperti Amerika Serikat, terus memproduksi
senjata-senjata nuklir baru. Untuk
itulah cukup banyak negara yang melakukan uji coba
nuklir. Uji coba nuklir adalah eksperimen menggunakan senjata nuklir, untuk mengetahui
tenaga destruktif yang sebenarnya. Terkadang, uji coba ini digunakan untuk
unjuk gigi negara yang sedang bersaing atau terancam perang. Uji coba nuklir
Korea Utara salah satunya. Namun
tujuan sebenarnya dari uji coba ini adalah untuk melindungi negara dengan
menunjukkan bahwa negara memiliki tingkat keamanan yang sama atau bahkan lebih
tinggi untuk menghindari peperangan. Sealin itu, perkembangan persenjataan
suatu negara merupakan tolak ukur tingginya kekuatan dan perkembangan teknologi
(power) di negara tersebut.
Balance of Power, No War
Dengan adanya kepemililkan
senjata nuklir, merupakan bentuk
suatu negara untuk menguatkan dan mengembangkan dirinya agar dapat setara
dengan negara yang lain (balance).
Dan apabila kekuatan sudah setara, maka perang akan dapat diminimalkan karena aturan no first use tidak dengan mudah atau rentan dilanggar lagi. Hal
tersebut dikarenakan suatu negara mempertimbangkan balanceof power atau kesetaraan kekuatan, dalam hal ini sama-sama
memiliki persenjataan nuklir yang tinggi resiko dan berbahaya apabila digunakan
menyerang satu sama lain.
Konklusi
Dunia yang bebas nuklir tidak mendorong perdamaian dunia. Terbukti perang sudah banyak terjadi ketika pengembangan persenjataan nuklir belum dimulai. Negara-negara non nuklir yang kebanyakan berasal dari anggota Gerakan Non Blok (GNB) menyadari tujuan dan politik sepihak negara-negara Barat untuk memonopoli teknologi nuklir. Oleh sebab itu kebanyakan dari negara tersebut mengembangkan nuklir secara ilegal. Kesetaraaan pengakuan dan pemilikan persenjataan nuklir, dalam hal ini pada negara non NPT justru dapat menjadikan perdamaian dan menghindarkan peperangan karena hal tersebut dapat menciptakan balance of power. Selain itu, dibutuhkan atau tidaknya senjata nuklir untuk digunakan ke depannya tetap harus disiapkan untuk melindungi negara itu sendiri dari ancaman negara lain yang sudah jelas memiliki perkembangan nuklir yang tinggi di bidang persenjataannya. Jadi pada intinya, persenjataan nuklir ini lebih digunakan ke arah pertahanan keamanan dengan cara menunjukkan eksistensi diri dalam pengembangan persenjataan nuklir.
Referensi :
http://www.akhirzaman.info/menukonspirasi/depopulasi/tsunami/119-tsunami-aceh.html
0 komentar:
Post a Comment