My Beloved Family

My Beloved Family
"The love of a family is life's greatest blessing" -anonim-

Tuesday, August 11

Summary Humanitarian Intervention in World Politics (Alex J. Bellamy dan Nicholas Wheeler)



Mata Kuliah    : HUMANITARIANISME DAN INTERVENSI KEMANUSIAAN
Tanggal           : 27 Januari 2014         

Istilah humanitarianisme memang sulit untuk dijelaskan namun apabila dikaji lebih jauh humanitarianisme merupakan suatu prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam hak asasi manusia dimana termasuk ke dalamya adalah pelarangan penganiayaan terhadap warga sipil maupun pengakuan hak-hak asasi manusia itu sendiri. Humanitarianisme sering dikaitkan dengan intervensi kemanusiaan. Intervensi kemanusiaan merupakan upaya pencegahan atau penghentikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan kekuatan-kekuatan tertentu, baik itu dengan kekuatan diplomatik dan militer di suatu negara dengan atau tanpa persetujuan negara yang mengalami konflik internal tersebut. Intervensi kemanusiaan timbul ketika suatu negara dirasa tidak mau atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya untuk melindungi serta memulihkan pelanggaran HAM warga negaranya sendiri sehingga tanggung jawab tersebut diambil alih oleh dunia internasional. Dari sini timbullah perdebatan apakah memang intervensi kemanusiaan ini memang kewajiban dunia internasional sebagai kewajiban moral untuk membantu memperbaiki situasi suatu negara untuk menjadi lebih baik ataukah suatu cara untuk melegalisasi dan mencampuri kedaulatan suatu negara sehingga menimbulkan banyak pertentangan mengenai adanya intervensi kemanusiaan itu sediri.


The case for humanitarian intervention : The legal argument and the moral case
            Hak hukum yang legal mengenai intervensi kemanusiaan bersandar pada dua hal yaitu Piagam PBB tahun 1945 tentang komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia dan adanya hak intervensi kemanusiaan yang terkandung dalam hukum adat internasional (customary international law). Menjunjung tinggi hak asasi manusia dianggap sama pentingnya dengan menjunjung tinggi perdamaian dan keamanan internasional. Dalam Piagam PBB juga disebutkan bahwa perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu tujuan utama dari sistem PBB. Oleh sebab itu secara tidak langsung berbagai cara dilegalkan untuk mendukung intervensi kemanusiaan ini termasuk penggunaan kekuatan (power) di dalamnya. Terlepas dari masalah hukum, terdapat satu pemicu lain yaitu adanya kewajiban moral untuk turut campur tangan dalam masalah adanya genocide dan pembunuhan massal yang terjadi pada warga sipil. Teson, 2003 dalam Bellamy Wheeller berpendapat bahwa kedaulatan suatu negara berasal dari adanya tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dan ketika suatu negara gagal melaksanakan tanggung jawabnya tersebut maka kebenaran kedaulatannya akan ikut hilang. Pendapat lain mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak asasi manusia sekaligus memiliki tugas untuk menegakkan hak-hak asasi yang lain dan di era globalisasi ini segala hal begitu terintegrasi sehingga apabila terjadi pelanggaran HAM di suatu negara secara besar-besaran maka akan memiliki efek bagi yang lainnya yaitu timbulnya kewajiban moral intervensi kemanusiaan dimana setiap individu berhak atas perlindungan sekecil-kecilnya dari berbagai bahaya oleh sesamanya.

The case against humanitarian intervention
            Terdapat tujuh kunci pertentangan terhadap intervensi kemanusiaan yang banyak dijelaskan oleh kaum Realist, Liberals, Post-colonial theorists dan lainnya sebagai berikut :
1.      No basis for humanitarian intervention in international law
Tidak adanya dasar untuk intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional juga diperkuat dengan adanya larangan penggunaan kekuatan (power) oleh Dewan Keamanan PBB selain untuk self-defence dan semuanya itu sudah diatur secara terperinci dalam Piagam PBB.
2.      State do not intervene for primarily humanitarian reason
Negara tidak mencapuri urusan negara lain semata-mata hanya karena alasan kemanusia. Mereka memiliki berbagai macam motif yang lain demi kepentingan nasionalnya.
3.      State are not allowed to risk the lives of their soldier to save strangers
Kaum realis berpendapat bahwa negara tidak boleh mengizinkan mengambil resiko nyawa tentaranya sendiri untuk menyelamatkan orang asing dimana setiap warga negara merupakan tanggung jawab negara itu sendiri dan segala permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan pribadi negara itu sendiri.
4.      The problem of abuse
Dengan tidak adanya mekanisme berimbang mengenai diperbolehkan atau tidaknya intervensi kemanusiaan, maka akan timbul berbagai peyalahgunaan menyangkut motif sesungguhnya pelaksanaan intervensi kemanusiaan. Menjadikan negara dengan power tinggi akan dengan mudah turut campur terhadap permasalahan negara yang lemah.
5.      Selectivity of response
Negara selalu menerapkan prinsip-prinsip intervensi kemanusiaan secara selektif sehingga megahsilkan berbagai kebijakan yang tidak konsisten karena segala perilaku negara ditentukan oleh pemerintah dengan segala hal yang diertaruhkan.
6.      Disagreement about moral principles
Adanya ketidaksepakatan mengenai prinsip-prinsip moral menjadikan para kaum pluralist menentang intervensi kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa intervensi kemanusiaan tidak dapat digunakan untuk menghadapi perbedaan pendapat mengenai pelanggaran hak asasi manuia karena akan dapat menjadikan negara-negara yang kuat akan bebas memaksakan nilai-nilai moral yang ditentukan berdasarkan nilai budaya mereka sendiri terhadap yang lemah.
7.      Intervention does not work
Kritik terakhir menegaskan bahwa dengan cara apapun, intervensi salah satunya, tidak dapat megubah demokrasi yang ada di suatu negara. Hak asasi manusia tidak dapat dengan murni ditanamkan apabila dibentuk dari pihak luar. Oleh karena itu, pelanggaran HAM yang terjadi hendaknya diselesaikan oleh masyarakat yang tertindak tersebut dengan merubah sistem pemerintahan.

The 1990s: A golden era of humanitarian intervention?
Era 1990 menjadi era keemasan intervensi kemanusiaan karena di masa ini pemikiran suatu negara untuk melindungi negara asing yang terancam mulai berkembang. Selain itu jumlah intervensi kemanusiaan di dunia internasional begitu banyak dan meningkat drastis di era ini. Beberapa contohnya misalnya intervensi NATO ke Kosovo pada 1999, intervensi militer AS di Somalia pada 1992, intervensi Perancis ke Rwanda pada 1994 dan sebagainya. Walaupun beberapa intervensi yang dilakukan berdasarkan motif keprihatinan kemanusiaan namun pada prakteknya beberapa lainnya juga dilakukan atas dasar motif lain, misalnya saja kepentingan nasional negara itu sendiri. Legalitas dan legitimasi mengenai intervensi kemanusiaan muncul pada tahun 1990an berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB Bab VII, yaitu dunia internasional melalui DK PBB berhak melakukan intervensi apabila terjadi pelangaran HAM yang berat di suatu negara atau kondisi dimana terjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Intervensi cenderung lebih sukses meminimalisir dan menghentikan pembuuhan secara langsung, mengatasi kekerasan dan penderitaan manusia. Namun untuk membangun perdamaian dan kemanaan serta perlindungan hak asasi manusia dalam jangka panjang dirasa kurang efektif. 

The Resonsibility to Protect 
Semua perdebatan yang terjadi tersbut akhirnya melahirkan suatu konsep pada tahun 2001 yang dikenal dengan The Responsibility of Protect oleh Internasional Commsion on Intervention and States Sovereignty (ICISS), yang merupakan suatu konsep yang mengemukakan bahwa intervensi kemanusiaan merupakan sebuah tanggung jawab bagi masyarakat internasional untuk mengambil tindakan yang memadai untuk melindungi hak asasi manusia dan terancamnya kestabilan internasional. The Responsibility of Protect  merubah fokus perdebatan antara sovereignty versus human right menjadi bagaimana cara terbaik melindungi manusia dari berbagai ancaman kemusnahan massal.
 
Referensi : 
Wheeler J. Nicholas & Bellamy J. Alex. 2001. Humanitarian Intervention in World Politics  dalam Baylis .John & Smith Steve The Globalization of World Politics. Oxford University Press, New York 2001. Chapter 30
Welsh M. Jenifer. 2004. Humanitarian Intervention and Interntional Relations. Oxford University Press, New York 2004
Zimmermann, Dominik. 2014. Why is The Practice of Humanitarian Intervention so Controversial?

http://enzoscivo.blogspot.com/2011/04/keuntungan-dan-kekurangan-intervensi.html
 

1 komentar:

Anonymous said...

Bet on Baccarat - Febcasino
Bet on Baccarat. We have all 바카라 사이트 of the basics, and septcasino the worrione casino table has everything you'd expect to Bet on Baccarat with Febcasino.

Post a Comment